09 April 2008

Pilgubri pada Pilkada Riau 2008 Dipercepat

Pilkada Riau - Seperti diberitakan Riau Pos Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) akhirnya resmi dimajukan atau dipercepat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Senin (7/4), merilis jadwal terbaru Pilgubri tersebut. Bila pada jadwal sebelumnya pemungutan suara dilakukan 21 September 2008, kini disepakati 25 Agustus 2008. Sementara pendaftaran pasangan calon (Cagub/ Cawagub) dipercepat menjadi 20 April 2008.

‘’Kita besok (kemarin, red) akan melakukan rapat dengan KPU kabupaten/kota se Riau, untuk mengomunikasikan dan mengonsolidasikan percepatan jadwal Pilkada, termasuk di dalamnya rencana tentatif pendaftaran pasangan calon dan pencoblosan dalam Pilkada Riau 2008,’’ ujar Ketua KPU Riau Dr H Raja Sofyan Samad MA, Senin (7/4) di ruang kerjanya.

Alasan percepatan ini telah memiliki dasar hukum. Menurut Sofyan, selain adanya ketentuan dalam revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, percepatan ini diperkuat dengan adanya surat dari KPU pusat yang diterima KPU Riau tertanggal 3 April 2008.

Dalam surat bernomor 772/15/IV/2008 tersebut dinyatakan, pemungutan suara dalam Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan paling lambat pada bulan Oktober. Selanjutnya, apabila terjadi putaran kedua pada pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud, maka pemungutan suaranya dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2008.

Dalam surat KPU pusat tersebut juga digariskan, agar tidak mengganggu tahapan, program dan jadwal pemilu 2009, diminta kepada daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada untuk memajukan jadwal pelaksanaannya serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaannya.

Beberapa keputusan yang cukup krusial juga diambil KPU Riau pada pilkada . Seperti pendaftaran pasangan calon yang semula hanya diberi waktu dua pekan, kini diperpanjang menjadi tiga pekan. Perpanjangan waktu ini untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon guna melengkapi seluruh berkas persyaratan yang ditentukan.

‘’Percepatan Pilkada ini berefek adanya waktu 33 hari yang tersisa. Oleh KPU, waktu yang tersisa tersebut dimanfaatkan untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon. Sehingga ada keadilan bagi pasangan calon untuk lebih memiliki waktu dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang,’’ katanya.

Sementara itu di tempat terpisah Sekdaprov Riau Drs HR Mambang Mit mengungkapkan, terkait dengan percepatan Pilkada Riau ini tidak akan mengganggu dan menjadi halangan bagi Pemerintah Provinsi Riau, terutama memberikan layanan kepada masyarakat. Sebab penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang sudah rutin untuk dilaksanakan.

‘’Tidak ada masalah jika Pilkada Riau dipercepat. Layanan kepada masyarakat tetap diutamakan. Hakekatnya pemerintah adalah abdi dan pelayan masyarakat. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Riau. Karena instansi tersebutlah yang nantinya akan melakukan proses pemilihan umum,’’ ungkapnya.

Ketua DPD PDIP Riau H Suryadi Khusaini juga memberikan pandangannya.

Menurut Suryadi, percepatan pilkada bisa saja terjadi asalkan ada kesepakatan antara partai politik (parpol).

‘’Saya rasa mekanismenya itu saja, jika ada kesepakatan antara parpol tentang percepatan Pilkada ini, maka PDI Perjuangan akan mengikuti saja,’’ ujarnya.

Dikutip dari Riau Pos

1 komentar:

  1. Gak jadi kok bang :)... Pilkada nya BATAL dipercepat ... :) ..

    Keputusannya sudah ditarik semula :p

    BalasHapus

Banyak Dibaca