12 Oktober 2007

Usai Sidang, Terdakwa Langsung Pingsan

Sidang perdana kasus dugaan penerimaan uang pelicin sebesar Rp100 juta dalam tender proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Pekanbaru dilaksanakan, Selasa (9/10). Jalannya sidang pun menyedot perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Pekanbaru.
ADA tiga terdakwa yang tersangkut kasus ini. Masing-masing, Anhar (40), Yudi Safruddin, dan Edwin Syarif. Namun terdakwa yang bisa hadir di persidangan hanya terdakwa Anhar dan Yudi Safruddin. Sedangkan Edwin Syarif tidak hadir karena sakit.
Sidang ini mendapat perhatian warga karena, terdakwa Anhar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deli Yuzar SH di hadapan majelis hakim Zainal Abidin SH selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Isjuedi SH dan Fuad Muhammady SH, usai mengikuti persidangan tiba-tiba Anhar terjatuh dan langsung pingsan di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Riau Pos di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa yang masih dalam keadaan menderita sakit komplikasi itu memang dipaksakan hadir di persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Ramlan Comel SH saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya. ‘’Terdakwa dihadirkan secara paksa oleh jaksa,’’ ungkapnya.
Berita Lengkap: Riau Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banyak Dibaca